detiknews.com – Jakarta – Anggodo Widjojo telah mengakui memberikan uang Rp 1 miliar kepada Ari Muladi untuk menyuap pejabat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal itu pun telah diakui oleh Ari sendiri. Namun semua itu belum bisa menjadikan adik Anggoro Widjojo itu sebagai tersangka.
“Saya tidak ingin masuk dalam substansi berita acara, untuk sementara itu belum bisa,” kata Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Nanan Soekarna dalam jumpa pers di kantornya, Jalan Trunojoyo, Jakarta, Rabu (4/11/2009).
Namun Nanan berjanji, bila benar ada dugaan penyuapan, maka polisi tidak akan segan-segan memprosesnya. “Kalau memang ada tentu akan kita proses,” kata Nanan.
Selain pengakuan soal memberikan uang untuk menyuap, rekaman dugaan rekayasa kriminalisasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga belum bisa dijadikan alat bukti untuk menjerat Anggodo.
Bukannya polisi merasa dipermalukan dengan adanya rekaman itu? “Rekaman itu yang menyebarkan siapa? Apakah Anggodo? Kan bukan dia, nggak bisa dibilang melanggar hukum,” jawab Nanan.