VIVAnews - Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) I Ketut Sudiharsa menilai semua anggota LPSK belum bisa dinonaktifkan. Pasalnya, belum ada dasar hukum yang sah.
Hal ini menanggapi penonaktifan dirinya selama pemeriksaan kode etik berlangsung terkait rekaman suara dirinya dengan pengusaha Anggodo Widjojo
Ketut menjelaskan dasar hukum kode etik itu hanya ditandatangani oleh Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai. Padahal, sedari awal, kata dia, keputusan LPSK harus ditandatangi ketujuh anggota LPSK.
“Posisi kami bertujuh ini kan sebenarnya sejajar. Satu kelas,” kata Ketut seperti dikutip dari TVone, Jumat 27 November 2009. “Sebagai pembantu presiden. Masak sesama pembantu saling menonaktifkan.”
Dengan demikian, kata dia, pemberhentian atau penonaktifan anggota LPSK merupakan kewenangan presiden.
Seperti diberitakan sebelumnya, Mahkamah Konstitusi memutar rekaman hasil sadapan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas Anggodo Widjojo–adik tersangka koruptor Anggoro Widjojo.
Ketut mengakui adanya komunikasi itu. Namun, ia mengaku hubungan telepon itu untuk menindaklanjuti permohonan Anggodo agar LPSK melindungi kakaknya.